Seperti yang telah kita ketahui cybercrime itu banyak sekali macamnya, tapi dari bermacam-macam cara yang dilakukan penjahat cyber ternyata cybercrime dapat dikelompokkan dalam beberapa tipe.
Menurut Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 , tipe-tipe cybercrime itu antara lain:
- Joy computing: pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
- Hacking: mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
- The Trojan Horse: manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
- Data Leakage: menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
- Data Diddling: suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
- To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
- Software piracy: pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
- Dari ketujuh tipe cybercrime diatas dapat disimpulkan bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace.