Phising

     Phising adalah melakukan manipulasi sebuah link di dalam email yang akan dikirimkan ke korbannya. Dengan adanya email, praktek phising terbilang mudah hanya dengan melakukan spam pada email dan kemudian menunggu korbannya untuk masuk kedalam tipuannya. Untuk meyakinkan bahwa link yang diberikan asli, biasanya si hacker ini akan membuat sebuah web yang sama persis dengan yang aslinya, perbedaannya URL yang dituju berbeda dengan link yang diberikan. Untuk orang awam yang kurang mengerti tentang web mungkin akan cenderung mudah ditipu, hal ini lah yang harus menjadi waspada untuk Anda agar tidak terkena korban penipuan. Antara link yang diberikan dengan address yang dituju tidak sesuai. Anda hanya tau dan akan menyangka bahwa link tersebut adalah benar karena dikirim melalui email.

 

Pertama kali istilah "phising" dipublikasikan oleh American Online Usernet Newgroup pada tanggal 2 Januari 1996 dan mulai menjamur pada tahun 2004. Pada tahun tersebut, perkembangan phising di dunia maya berkembang dengan pesat. Total kerugian akibat phising ditahun 2004 mencapai US$929 juta dengan melibatkan lebih dari 15.000 situs yang menjadi korbannya.

Kebanyakan dari teknik phising adalah melakukan manipulasi sebuah link di dalam email yang akan dikirimkan ke korbannya. Dengan adanya email, praktek phising terbilang mudah hanya dengan melakukan spam pada email dan kemudian menunggu korbannya untuk masuk kedalam tipuannya. Untuk meyakinkan bahwa link yang diberikan asli, biasanya si hacker ini akan membuat sebuah web yang sama persis dengan yang aslinya, perbedaannya URL yang dituju berbeda dengan link yang diberikan. Untuk orang awam yang kurang mengerti tentang web mungkin akan cenderung mudah ditipu, hal ini lah yang harus menjadi waspada untuk Anda agar tidak terkena korban penipuan. Antara link yang diberikan dengan address yang dituju tidak sesuai. Anda hanya tau dan akan menyangka bahwa link tersebut adalah benar karena dikirim melalui email.


contoh kasus phising (Mendy, 2009) pada situs jejaringan sosial (facebook/friendster):
Situs jejaringan sosial seperti Friendster dan Facebook sepertinya menjadi ladang sekaligus ajang untuk para hacker unjuk gigi pada kebolehan mereka dalam melakukan teknik hacking dengan berbagai cara. Salah satu teknik hacking yang paling umum adalah phising. Pengertian phising sendiri adalah upaya atau tindakan untuk memancing seseorang ke web yang telah telah dibuat, umumnya web phising ini dibuat menyerupai web-web yang sering dikunjungin orang seperti Friendster. Dengan teknik phising, seseorang telah diperdaya untuk memberikan informasi yang krusial seperti password secara tidak sadar


Pencegahan Phising
Untuk menghindari Phising, ada beberapa hal yang harus dilakukan user ketika akan mengakses jejaringan sosial seperti facebook/friendster, yaitu:
  1. Jangan terlalu lengkap memasang profil atau data diri di Facebook. Tentunya semakin lengkap profil/data diri terpasang, semakin mudah mendapatkan teman. Tetapi di sisi lain, semakin beresiko pula data diri kita disalah-gunakan (abused).
  2. Jangan memasang foto-foto diri Anda yang sekiranya Anda sendiri tidak akan merasa nyaman apabila foto tersebut tersebarluaskan secara bebas. Ingatlah, walau foto tersebut “hanya” diposting di akun Facebook Anda, sebenarnya itu sama saja dengan menyebarlukaskan foto tersebut ke publik. Sekali terposting dan tersebar, maka sangat sulit (dan nyaris mustahil) Anda bisa mencabut foto Anda dari Internet. Maka, selektiflah dalam berpose dan memposting foto Anda.
  3. Jangan sembarangan ‘add friend‘ atau melakukan approval atas permintaan seseorang untuk menjadi teman Anda. Cara memilah dan memilihnya mudah, yaitu lihat saja berapa jumlah “mutual friends” antara Anda dengan seseorang tersebut. Semakin sedikit “mutual friends“-nya, berarti semakin sedikit teman-teman Anda yang kenal dengan dirinya, yang berarti semakin beresiko tinggi. Pastikan Anda hanya menerima “pertemanan” yang “mutual friends“-nya cukup banyak.
  4. Jangan sembarangan menerima tag photo. Bolehlah kita “banci tagging“, tetapi berupayalah lebih selektif. Artinya, sekali Anda terjun ke Facebook, rajin-rajinlah memeriksa “keadaan sekeliling”. Karena kita kadang menemukan foto diri kita yang di-upload dan di-tag oleh orang lain, padahal kita tidak suka foto tersebut disebarluaskan. Segera saja kita “untag” diri kita dari foto tersebut dan kalau perlu minta teman kita yang melakukan upload foto tersebut untuk mencabutnya.
  5. Jangan tunda-tunda, ketika Anda menemukan data atau profil Anda digunakan oleh pihak lain untuk hal-hal di luar kontrol Anda, segeralah bertindak. Membiarkannya, justru akan membuatnya makin berlarut dan berdampak destruktif, setidaknya untuk kenyamanan diri sendiri. Laporkan langsung ke pengelola layanan tempat kejadian ‘impersonation‘, untuk segera mencabut informasi aspal (asli tapi palsu) tersebut. Atau, mintalah bantuan pada orang atau pihak yang sekiranya bisa atau paham bagaimana mengatasi hal di atas.
Secara lebih detail pencegahan kejahatan dunia maya bisa dicegah dengancara sebagai berikut:

Web Phising :
  1. Ceklah dengan teliti URL atau address yang sedang Anda tuju, pastikan bahwa alamat yang tertera di Address bar adalah benar bahwa alamat tersebut adalah alamat yang Anda tuju.
  2. Biasakan mengetik URL atau alamat situs yang Anda tuju, hindari link dari Web yang Anda rasa mencurigakan.
  3. Gantilah password Anda secara berkala, baik 1 minggu, 2 minggu, 1 bulan atau pada periode tertentu, hal ini bermanfaat agar password Anda sulit dilacak.

Gambar 2.6. Link URL yang dipalsukan.
Pada gambar dijelaskan bawah link yang dikirim telah dipalsukan, dan URL yang dituju hampir mirip dengan aslinya. Sehingga dapat membuat kita tidak sadar bahwa link tersebut ternyata bukan link asli.
Man In The Middle :
Informasi yang Anda terima jangan langsung di "telan mentah-mentah" carilah beberapa sumber lagi untuk meyakinkan bahwa informasi tersebut memang benar.
c. Phone Phising :
  1. Jangan cepat percaya terhadap informasi yang belum tentu benar apalagi menjanjikan sejumlah uang.
  2. Jika Anda mendapatkan hadiah sejumlah uang dari perusahaan atau provider, ada baiknya Anda menghubungi nomor telepon resmi ( bukan nomor yang diberikan melalui SMS ) untuk mengetahui kebenarannya. Biasanya perusahaan yang sudah cukup besar biasanya memberikan nomor Call Center yang dihubungi. Anda dapat memanfaatkan Call Center tersebut untuk mengetahui kebenaran dari hadiah tersebut.
  3. Jika Anda mengetahui sesuatu hal yang aneh, beritahulah orang-orang disekitar Anda agar mereka juga tidak menjadi korban penipuan jika memang benar bahwa hal yang Anda curigai adalah penipuan.


Tips aman penggunaan facebook
Semakin banyak pengguna dan fitur yang ada dalam situs jejaring sosial tersebut maka tidak akan lepas adanya masalah privasi dan sekuritas data-data pribadi. Tulisan ini tidak akan membahas penggunaan Facebook karena sudah pasti pembaca sekalian sudah familiar, namun ada tips buat mengamankan penggunaan Facebook itu sendiri.
  • Internet adalah fasilitas publik, Anda harus dapat memisahkan mana data yang dapat dipublikasi di internet dan mana yang tidak. Ingat, dengan "menelanjangi" data pribadi Anda maka secara tidak langsung data pribadi Anda tersebut dapat terancam. Jangan sembarangan memberikan data pribadi seperti nomer telpon, password, tanggal lahir, email, dan alamat. Bila kita mudah memberikan alamat email misalnya, maka ancaman spam akan datang bertubi-tubi.
  • Waspada dan tetap berpegang pada etika berinternet, Dalam berinternet kita harus waspada terhadap orang yang tidak kita ketahui secara jelas. Profil yang terpasang dalam Facebook harus terbaca dengan jeli dan jelas. Jangan sampai Anda tertipu dengan profil yang tidak jelas dan menipu. Selain itu bila Anda mendapat relasi baru dengan adanya pengguna yang ingin bergabung di Facebook Anda, maka Anda tetap berpegang dengan etika berinternet. Misalnya Anda dapat memberikan penjelasan baik melalui telpon atau messenger.
  • Awas, Virus dapat masuk ke Facebook, Anda harus berhati-hati terhadap link video atau aplikasi yang diberikan relasi Anda di Facebook. Anda jangan mudah percaya dengan mengklik link tersebut bila Anda tidak tahu betul / ragu karena bisa jadi link tersebut berisi virus atau spyware atau malware, dsb.
  • Perhatikan anak-anak dalam berinternet, Banyak pula saat ini anak-anak mencoba untuk membuat suatu Facebook atau social networking yang lain. Tidak disadari bahwa anak-anak tersebut mudah menjadi target kejahatan di internet. Anda harus berhati-hati dan menjaga anak-anak dalam beronline ria di internet.
  • Anda batasi hak akses bagi relasi Anda dalam Facebook, Hak akses yang ada dapat kita batasi dan bahkan bisa kita tutup untuk kemudian kita buka seperlunya sesuai kebutuhan kita.
  • Pastikan konfigurasi setting privacy dan security Facebook Anda, Anda dapat mengubah setting yang menyangkut privacy Anda dan profilnya di menu Settings dan kemudian pilih Privacy Settings.

Pengenalan CyberLaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu :
  1. Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
  2. Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing, violence, pornography
  3. Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
  4. Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
  5. Keamanan informasi : Cybercrime, Phising
  6. Protection of Privacy
  7. Protection of Reputation
  8. Intellectual Property

Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw

Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id dan dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.
Berikut ini merupakan perbandingan Cyberlaw di beberapa negara.
1. Cyberlaw di Indonesia
Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:

Ruang Lingkup Cybercrime

Seperti yang telah kita ketahui cybercrime itu banyak sekali macamnya, tapi dari bermacam-macam cara yang dilakukan penjahat cyber ternyata cybercrime dapat dikelompokkan dalam beberapa tipe.
Menurut Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 , tipe-tipe cybercrime itu antara lain:
  1. Joy computing: pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
  2. Hacking: mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
  3. The Trojan Horse: manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
  4. Data Leakage: menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
  5. Data Diddling:  suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
  6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
  7. Software piracy: pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
  8. Dari ketujuh tipe cybercrime diatas  dapat disimpulkan bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace.

10 Perkembangan Teknologi Canggih di Masa Depan




Adapun Laptop di masa depan 


Robot Advanced Real amazing




Robot Dunia Yang Bisa Menari